Artikel

JADWAL SIDANG

No events at this time

LINK UTAMA

Baner
Baner

Chat

LAST_MESSAGE: 4 DAYS, 13 HOURS AGO
  • [dian] : thanks
  • [samsul] : siang pak !!
  • cak yok : assalammualaikum
  • setup : pakwo
  • guest_8197 : ada apa pak?
  • setup : hui
  • Risp : Welcome to the shoutbox

GUESTTAG



Designed by:

Pengadilan Negeri Jombang
Pengadilan Negeri Jombang Putus Kasus Korupsi PDF Cetak E-mail
Sabtu, 24 Juli 2010 04:28

Pengadilan Negeri Jombang pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2010 telah memutus kasus Penyelewengan Dana Retribusi Dispensasi Kelas Jalan tahun 2007 s/d tahun 2008 di Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang atan nama terdakwa Hernawan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pragsono, SH dengan hakim anggota Harlina Rayes, SH. dan Heru Wahyudi, SH menyatakan terdakwa Hernawan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang Nomor : 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (l) KUHPidana serta Undang undang No. 8 Tahun 1981 dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 154.101.157,- (seratus lima puluh empat juta seratus satu ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) yang apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 

Terdakwa sendiri pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2010 telah menyatakan bading atas putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor : 561 / Pid. B / 2009 / PN.JMB tersebut.

 


Login Form



Who's Online

Kami memiliki 1 Tamu online

Polling

Yakinkah Anda Dengan Terpilihnya Pimpinan Baru di Mahkamah Agung, Akan Membawa Perubahan di dalam Tubuh MA?
 
Pengadilan Negeri Jombang Kantor : Jl.KH.Wahid Hasyim No 135 Jombang Kode Pos 61411 Telp : (0321) 861434