JADWAL SIDANG
No events at this timeLINK UTAMA
Chat
- [nnifkullxk] : 5X68c5 moipkjmapmim, [url=«link» [link=«link» «link»
- [ohblhjeopdu : NLVAaL knnvuvgcohdl, [url=«link» [link=«link» «link»
- [lbjwfps] : NINDfs sekkqujofifh, [url=«link» [link=«link» «link»
- [gwevxy] : pz9haT avgthewohmxj, [url=«link» [link=«link» «link»
- [mgxevawf] : szahe8 hxwzcmssoxve, [url=«link» [link=«link» «link»
- [Eddy] : permisi, selamat pagi. saya mau tanya apa ada biaya kalau mendaftarkan akta notaris di PN dan brp lama
- [guest_9438] : sapa aja yang online neh?
- [guest_477] : allowwwwwwwwww
- [guest_477] : hai
- [dian] : thanks
GUESTTAG
| Designed by: |
| Pengadilan Negeri Jombang Putus Kasus Korupsi |
|
|
|
| Sabtu, 24 Juli 2010 04:28 |
|
Pengadilan Negeri Jombang pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2010 telah memutus kasus Penyelewengan Dana Retribusi Dispensasi Kelas Jalan tahun 2007 s/d tahun 2008 di Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang atan nama terdakwa Hernawan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pragsono, SH dengan hakim anggota Harlina Rayes, SH. dan Heru Wahyudi, SH menyatakan terdakwa Hernawan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang Nomor : 20 tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (l) KUHPidana serta Undang undang No. 8 Tahun 1981 dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp. 154.101.157,- (seratus lima puluh empat juta seratus satu ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) yang apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Terdakwa sendiri pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2010 telah menyatakan bading atas putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor : 561 / Pid. B / 2009 / PN.JMB tersebut. |
AGENDA KEGIATAN





Comments
RSS feed for comments to this post.