Artikel

JADWAL SIDANG

No events at this time

LINK UTAMA

Baner
Baner

Chat

LAST_MESSAGE: 1 DAY AGO

GUESTTAG



Designed by:

HUKUM
Kekuasaan Kehakiman Pasca pengesahan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 PDF Cetak
Sabtu, 24 Juli 2010 12:15
Telah
disahkannya UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah
mencabut dan membatalkan berlakunya UU No.4 tahun 2004. Alasan utama
disusunnya undang-undang baru ini karen UU No.4 Tahun 2004 secara
substansi dinilai kurang dalam mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman
yang cakupannya cukup luas ini, hal lain yang mendorong adanya perubahan
undang-undang tersebut adalah adanya judicial review ke Mahkamah
Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam
undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD,
maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku,
sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hokum, maka perlu segera
melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.

Ada beberapa hal
ditambahkan dan berbeda dalam Undang-Undang No.48 tahun 2009 ini,
diantaranya adalah undang-undang baru ini lebih komprehensif, lebih
lengkap dan lebih tuntas dalam menyusun kerangka kekuasaan kehakiman di
Indonesia.
 


Login Form



Who's Online

Kami memiliki 1 Tamu online

Polling

Yakinkah Anda Dengan Terpilihnya Pimpinan Baru di Mahkamah Agung, Akan Membawa Perubahan di dalam Tubuh MA?
 
Pengadilan Negeri Jombang Kantor : Jl.KH.Wahid Hasyim No 135 Jombang Kode Pos 61411 Telp : (0321) 861434