w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Jombang Kelas IB.

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Jombang Kelas IB.

Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 135 Jombang, Jawa Timur 61411

Telp. (0321) 861434 Fax (0321) 876329. Email : sekretariat@pn-jombang.go.id

SIPPlogo_banggalogo_berakhlak


Logo Artikel

662 24 EKSPENGOSONGAN

Arsip Berita

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan

Jombang, 18 November 2024

Telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Jbg jo. Nomor 83/Pdt/2021/PN Jbg, berlokasi di Desa Krembangan, Kec. Gudo, Kab. Jombang, dihadiri oleh Panitera, Jurusita, Staf, Kepala Desa Krembangan, Kuasa Pemohon Eksekusi, Para Termohon Eksekusi, Babinkamtibmas, Babinsa. Eksekusi pengosongan berlangsung lancar dan sukses.

Eksekusi pengosongan adalah tindakan untuk menghukum tergugat meninggalkan dan mengosongkan benda tidak bergerak yang dikuasai tergugat. Eksekusi ini dilakukan jika tergugat tidak mau menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.

PN JOMBANG UNGGUL!!!

eksekusi1

eksekusi2

 

PN Jombang "PRIMA" Profesional, Ramah, Informatif, Melayani dan Akuntable

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

PN Jombang "PRIMA" Profesional, Ramah, Informatif, Melayani dan Akuntable
kliklogo