
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
A. PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi yaitu :
- Surat Gugatan/Permohonan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Penggugat atau Kuasanya membayar panjar biaya Gugatan/Permohonan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
- Memberikan bukti transfer ke bagian Kasir di bagian Perdata serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
B. BIAYA PERKARA
Besaran Panjar Biaya di Pengadilan Negeri Jombang
C. RADIUS DAN ONGKOS JURUSITA
Radius dan ongkos Jurusita pada Pengadilan Negeri Jombang
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas